Moeldoko Beri Klarifikasi Soal Jokowi Bilang Presiden Berhak Berkampanye

- Editor

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (int)

i

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menuai cibiran masyarakat karena pernyataannya beberapa waktu lalu, Rabu (24/1) yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas Negara.

Banyak yang beranggapan bahwa Jokowi tidak konsisten dengan ucapannya sendiri, lantaran sebelumnya ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara  (ASN), TNI dan Polri harus netral dalam Pemilu 2024.

Menanggapi sorotan atas pernyataan Presiden itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara memberi klarifikasi.

Mantan Panglima TNI itu menilai pernyataan Presiden Jokowi sebagai edukasi dan hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo- Gibran Unggul Hasil Quick Count Sementara, Kans Menang Pilpres Satu Putaran Sangat Besar

“Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya,” katanya di Malang, Jumat (26/1).

Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.

Aturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan presiden dan wapres mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Poin kedua, disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Moeldoko menjelaskan dalam undang-undang itu, dinyatakan dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. Yang tidak diperbolehkan ialah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Baca Juga :  Forum Pemuda Indonesia Apresiasi Jokowi, Harap Prabowo Lanjutkan

“Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasarkan asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi,” ujarnya.

Namun, Moeldoko mengeklaim Presiden Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon tertentu.

Selain itu, juga belum ada informasi apakah Presiden Joko Widodo akan mengajukan cuti.

“Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana,” ucap Moeldoko.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru