MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

i

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

DIKSIKU.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan sikap resminya terkait praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat. MUI menilai nikah siri memiliki dua sisi: sah menurut syariat Islam jika rukun nikah terpenuhi, namun dipandang haram bila menimbulkan mudarat sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dalam keterangan di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia menjelaskan bahwa istilah nikah siri yang menjadi perdebatan adalah pernikahan yang memenuhi seluruh syarat agama, tetapi tidak dicatatkan secara administratif di negara.

Dua Jenis Praktik yang Harus Dibedakan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KH Cholil memaparkan bahwa masyarakat kerap menyamakan dua bentuk praktik pernikahan:

  1. Pernikahan tanpa syarat sah — dilakukan diam-diam dan tidak memenuhi rukun, seperti tanpa wali yang sah. Praktik ini dinilai tidak sah secara agama.

  2. Pernikahan sah secara syariat tetapi tidak dicatatkan — kategori inilah yang dimaksud dengan nikah siri. Secara fiqih, pencatatan negara tidak termasuk rukun pernikahan.

Baca Juga :  CIMB Niaga Hadirkan Edukasi Perbankan di Mall melalui Digital Lounge Carnival 2023

“Secara Islam, yang penting cukup syarat itu sah. Dalam rukun pernikahan dalam Islam tidak wajib harus ada pencatatannya. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil, dilansir dari inilah.com, Kamis (27/11/2025).

Ia merujuk pada fiqih munakahat Madzhab Syafii yang menekankan empat rukun pernikahan: adanya kedua mempelai, wali, dua saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Jika seluruh rukun ini terpenuhi, pernikahan sah secara syariat.

Alasan Nikah Siri Dinilai Haram

MUI menekankan bahwa status haram diberikan karena praktik nikah siri berpotensi menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak tidak memiliki akses penuh terhadap perlindungan hukum, termasuk hak nafkah, waris, dan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

“Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan kurang sempurna mendapatkan haknya,” jelas KH Cholil.

Cegah Penyalahgunaan Nikah Siri

MUI juga mengingatkan bahwa nikah siri kerap dijadikan kedok untuk perselingkuhan atau hubungan sesaat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak tercatat, pelaku dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab kepada pasangan.

Merujuk literatur hukum keluarga Islam, nikah siri yang dilakukan hanya demi nafsu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan.

KH Cholil mengimbau masyarakat untuk menghindari pernikahan tanpa pencatatan dan memilih proses resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah saja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : inilah.com

Berita Terkait

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia
Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Mulai Bergulir Tahun Ini
Pernyataan Menohok Menteri PPN : MBG Lebih Urgen daripada Lapangan Kerja
Gila! Emas Antam Melonjak Tajam, Kini Rp 3.003.000 per Gram
Jenazah Pramugari Korban Pesawat ATR Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung
Lokasi Jauh dari Jalur Pendakian, Evakuasi Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Terkendala

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:34 WITA

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia

Senin, 2 Februari 2026 - 20:13 WITA

Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu

Senin, 2 Februari 2026 - 19:33 WITA

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:07 WITA

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Mulai Bergulir Tahun Ini

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:37 WITA

Pernyataan Menohok Menteri PPN : MBG Lebih Urgen daripada Lapangan Kerja

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:13 WITA

Gila! Emas Antam Melonjak Tajam, Kini Rp 3.003.000 per Gram

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:14 WITA

Jenazah Pramugari Korban Pesawat ATR Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:57 WITA

Lokasi Jauh dari Jalur Pendakian, Evakuasi Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Terkendala

Berita Terbaru