DIKSIKU.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya penagihan terhadap 200 wajib pajak yang masih menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah berhasil menagih Rp 7,21 triliun, dan menargetkan bisa menambah Rp 20 triliun hingga akhir 2025.
“Dari total tunggakan Rp 60 triliun, realisasi yang sudah masuk sebesar Rp 7,21 triliun,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bimo, proses penagihan menghadapi berbagai kendala di lapangan. Sejumlah wajib pajak diketahui meminta keringanan berupa cicilan pembayaran, sementara sebagian lainnya mengalami kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit.
Tercatat, 91 wajib pajak melakukan pembayaran secara bertahap, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, dan 5 wajib pajak mengalami kendala likuiditas. Selain itu, DJP juga tengah memproses langkah hukum terhadap beberapa kasus, termasuk penyanderaan satu wajib pajak dan penelusuran aset pada lima kasus lainnya.
“Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 29 wajib pajak terkait beneficial owner dan 59 lainnya masih dalam proses tindak lanjut,” jelasnya.
Bimo menegaskan, upaya penagihan akan terus dilanjutkan pada tahun depan untuk mengejar sisa tunggakan. “Target hingga akhir tahun sekitar Rp 20 triliun, sementara sisanya akan kami proses bertahap tahun depan,” tuturnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detikcom