Peluang Emas: PPPK Bisa Beralih Status Jadi PNS, Ini Syaratnya!

- Editor

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS. (int)

i

ilustrasi PNS. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang baru bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Meski demikian, proses tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi yang ketat.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK yang berminat menjadi PNS harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, yang telah dibuka sejak 20 Agustus dan akan berakhir pada 10 September pukul 23.59 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan formasi sebanyak 250.407 untuk CPNS 2024 yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Baca Juga :  Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Dalam keterangan lebih lanjut, Aba mengingatkan bahwa peraturan mengenai pengadaan PNS bagi PPPK diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta didukung oleh Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi CPNS dan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.

Salah satu syarat utama untuk PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS adalah harus sudah bekerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang.

Tanpa izin tersebut, PPPK tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2024. Selain itu, batas usia maksimum untuk mengikuti seleksi adalah 35 tahun.

Baca Juga :  Krisis Pangan Dunia, Menteri Amran Dorong Akselerasi Pertanian dengan Teknologi Modern

Aba menegaskan, seluruh peserta seleksi, termasuk PPPK, wajib melalui tes berbasis komputer yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun dapat mendaftar CPNS, tanpa harus berhenti dari PPPK. Jika tidak lolos seleksi, mereka dapat kembali ke status PPPK,” jelasnya.

Tahun 2024, fokus kebijakan pengadaan ASN masih pada penyelesaian tenaga non-ASN dan pengisian jabatan yang mendukung transformasi digital.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan merekrut talenta terbaik guna mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya
Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor di Padang Panjang, Satu Gugur dan Dua Masih Dicari
Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali
Menkeu Purbaya Enggan Membiayai Proyek Family Office Usulan Luhut dari APBN

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:27 WITA

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 November 2025 - 20:49 WITA

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya

Minggu, 30 November 2025 - 19:56 WITA

Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor di Padang Panjang, Satu Gugur dan Dua Masih Dicari

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WITA

Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WITA

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

Jumat, 28 November 2025 - 20:16 WITA

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:55 WITA

Menkeu Purbaya Enggan Membiayai Proyek Family Office Usulan Luhut dari APBN

Berita Terbaru

menu sarapan

Nasional

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 Nov 2025 - 21:27 WITA