Peluang Emas: PPPK Bisa Beralih Status Jadi PNS, Ini Syaratnya!

- Editor

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS. (int)

i

ilustrasi PNS. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang baru bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Meski demikian, proses tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi yang ketat.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK yang berminat menjadi PNS harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, yang telah dibuka sejak 20 Agustus dan akan berakhir pada 10 September pukul 23.59 WIB.

Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan formasi sebanyak 250.407 untuk CPNS 2024 yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Baca Juga :  Panglima TNI Lakukan Mutasi Besar, 101 Perwira Tinggi Alih Jabatan Strategis

Dalam keterangan lebih lanjut, Aba mengingatkan bahwa peraturan mengenai pengadaan PNS bagi PPPK diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta didukung oleh Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi CPNS dan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.

Salah satu syarat utama untuk PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS adalah harus sudah bekerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang.

Tanpa izin tersebut, PPPK tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2024. Selain itu, batas usia maksimum untuk mengikuti seleksi adalah 35 tahun.

Baca Juga :  Erick Thohir Yakin Laba BUMN Capai Rp 250 Triliun

Aba menegaskan, seluruh peserta seleksi, termasuk PPPK, wajib melalui tes berbasis komputer yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun dapat mendaftar CPNS, tanpa harus berhenti dari PPPK. Jika tidak lolos seleksi, mereka dapat kembali ke status PPPK,” jelasnya.

Tahun 2024, fokus kebijakan pengadaan ASN masih pada penyelesaian tenaga non-ASN dan pengisian jabatan yang mendukung transformasi digital.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan merekrut talenta terbaik guna mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara
Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun
Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN
Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia
MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran
Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor
Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:33 WITA

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:14 WITA

Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:33 WITA

Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:42 WITA

Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:44 WITA

MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:44 WITA

Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:11 WITA

Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:22 WITA

Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA