Rugikan Daerah, Ketua DPRD Kutim Desak Pemkab Tindak Tegas Tambang Ilegal Galian C

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kutim, Joni. (int)

i

Ketua DPRD Kutim, Joni. (int)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti aktivitas tambang ilegal galian C yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap daerah jika tidak ditindak tegas.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu secara finansial, namun tidak menyumbang pundi rupiah terhadap pendapat daerah.

“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,” ujar Joni kepada awak media belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Joni, pajak dan retribusi galian C khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal.

Baca Juga :  Diskominfo Makassar Dorong Digitalisasi UMKM di Rakor TPAKD

“Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” katanya.

Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang real terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.

“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Polemik Pasar Tamrin, BW : Bontang Butuh Pemimpin yang Berani Demi Rakyat

Joni menerangkan, dirinya kerapkali  menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan.

“Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehinnga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” tambahnya.

Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknim tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.

Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembanguan maupun peningkatan jalan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Delapan Raperda Bersama Pemkot dalam Rapat Kerja
Wakil Ketua DPRD Bontang Siti Yara: RTRW Harus Visioner, Bukan Sekadar Tumpukan Dokumen
DPRD dan Pemkot Bontang Kompak Tolak Legalisasi THM dan Miras
DPRD Bontang Godok Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri
DPRD Bontang Siapkan Payung Hukum Untuk Pengembangan Pemuda
DPRD Bontang Khawatir Sejumlah Gedung di HOP 1 Rusak Sebelum Dipakai
DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming
DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:44 WITA

DPRD Bontang Bahas Delapan Raperda Bersama Pemkot dalam Rapat Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 17:28 WITA

Wakil Ketua DPRD Bontang Siti Yara: RTRW Harus Visioner, Bukan Sekadar Tumpukan Dokumen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:03 WITA

DPRD Bontang Godok Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:49 WITA

DPRD Bontang Siapkan Payung Hukum Untuk Pengembangan Pemuda

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:51 WITA

DPRD Bontang Khawatir Sejumlah Gedung di HOP 1 Rusak Sebelum Dipakai

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:01 WITA

Lepas Atlet Panjat Tebing Kejurprov, Ini Pesan Ketua DPRD Bontang

Berita Terbaru