Suami Boiyen Angkat Bicara Soal Laporan Polisi dan Kontrak Bisnis

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Boiyen Bantah Penggelapan, Ungkap Detail Kontrak Investasi

i

Suami Boiyen Bantah Penggelapan, Ungkap Detail Kontrak Investasi

DIKSIKU.com – Jakarta, Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, memasuki tahap baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Rully membeberkan isi perjanjian kerja sama bisnis kuliner Sateman Indonesia yang menjadi dasar sengketa dengan pihak pelapor.

Kuasa hukum Rully, Husor Hutasoit, menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pihak pelapor merupakan kerja sama investasi yang sah secara hukum. Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.

“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel membatalkan perjanjian setelah 2028,” ujar Husor Hutasoit saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Saat Duka Menyelimuti, Bripka Andi Rusman Hadir Dengan Bantuan Penuh Arti

Husor menilai laporan polisi yang diajukan terhadap kliennya tidak berdasar karena kontrak kerja sama masih aktif dan kegiatan usaha masih berjalan. Menurutnya, penggunaan dana investasi dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.

“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme pembagian keuntungan dalam kerja sama tersebut. Husor menyebut, pembagian laba hanya dapat dilakukan apabila usaha memperoleh keuntungan, sementara risiko kerugian merupakan bagian dari investasi.

“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” katanya.

Sementara itu, Rully Anggi Akbar mengaku keberatan atas laporan polisi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut pelapor mengabaikan ketentuan kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023.

Baca Juga :  Tranformasi Inspiratif! Dulu Viral Panjat Tiang Bendera, Kini Joni Jadi Penjaga NKRI

“Faktanya dalam enam bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully.

Rully berharap perkara tersebut dapat dipandang sebagai sengketa bisnis yang masih berada dalam masa perjanjian, bukan sebagai perkara pidana. Ia juga menegaskan operasional usaha masih berjalan dan menjadi tanggung jawabnya.

“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap sembilan karyawan di sana,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M.

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Viral di Bone, Kampanye Tolak Keikutsertaan “Boti” dalam Gerak Jalan 17 Agustus Tuai Pro-Kontra
Kisah Zian Fahrezi, Qari Cilik Juara Dunia yang Ditempa Sejak Usia Dini
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU
Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena
“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WITA

Viral di Bone, Kampanye Tolak Keikutsertaan “Boti” dalam Gerak Jalan 17 Agustus Tuai Pro-Kontra

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:57 WITA

Kisah Zian Fahrezi, Qari Cilik Juara Dunia yang Ditempa Sejak Usia Dini

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WITA

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WITA

Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WITA

DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Berita Terbaru