DIKSIKU.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih menghadapi kekurangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menopang operasional kelembagaan. Hingga saat ini, kementerian tersebut baru menampung 3.631 ASN hasil pengalihan dari Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, sementara kebutuhan idealnya mencapai sekitar 7.000 orang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia masih menjadi pekerjaan besar yang dilakukan secara bertahap. Dari total kebutuhan tersebut, Kemenhaj masih membutuhkan sekitar 5.000 pegawai tambahan.
“Kekurangan SDM akan dipenuhi secara bertahap. Target kami pada 2026 dapat melakukan pengalihan sekitar 4.500 hingga 5.000 pegawai,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2/2026), yang disiarkan secara daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dahnil menjelaskan, proses alih tugas ASN dari kementerian dan lembaga terkait merupakan bagian dari tahapan pembentukan dan penguatan struktur Kemenhaj sebagai kementerian baru. Pengalihan tersebut mengacu pada ketentuan regulasi yang memungkinkan ASN dari unit penyelenggara haji di Kementerian Agama dan pusat layanan kesehatan haji di Kementerian Kesehatan untuk berpindah ke Kemenhaj.
Adapun rincian pegawai yang telah beralih, yakni 33 orang dari Badan Penyelenggara Haji, 3.515 orang dari Kementerian Agama, 36 orang dari Kementerian Kesehatan, serta 47 orang dari kementerian dan lembaga lainnya.
Dari total ASN yang telah bergabung, sebanyak 417 orang bertugas di kantor pusat, sementara 3.214 orang ditempatkan di daerah.
Selain itu, Dahnil mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan persetujuan untuk pengalihan ASN tahap lanjutan dari Kementerian Agama.
“Sebanyak 1.362 pegawai telah mendapatkan izin untuk dialihkan dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh tim Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah



















