DIKSIKU.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia lantaran terbukti berbuat asusila.
Hasyim Asy’ari dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan menjadi putusan DKPP atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan, dilansir JPNN.
Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut dan memilih hadir secara daring melalui zoom.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seksual antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023 saat berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
DKPP sendiri telah menggelar beberapa kali sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Den Haah, Belanda.
“Pada hari ini kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com