DIKSIKU.com, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur membantah tudingan pelanggaran prosedur administratif dalam pengangkatan 176 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK di wilayah tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Armin, proses penetapan calon kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme berlapis dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, dewan pendidikan, hingga kalangan akademisi. Tim pertimbangan tersebut bertugas menelaah data dan rekam jejak kandidat secara terbuka sebelum nama-nama diajukan ke tahap berikutnya.
“Setiap cabang dinas lebih dulu mengusulkan kandidat, kemudian dibahas bersama tim pertimbangan. Dalam proses itu, masukan dari berbagai pihak kami tampung, termasuk komunikasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim,” kata Armin di Samarinda, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, daftar nama yang telah disepakati selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperoleh persetujuan. Setelah itu, seluruh data calon kepala sekolah diinput ke dalam sistem terintegrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi secara administratif.
Proses di tingkat BKN, lanjut Armin, memerlukan waktu relatif panjang karena setiap dokumen harus diperiksa secara detail. Persetujuan teknis dan penetapan akhir sepenuhnya berada di bawah kewenangan BKN melalui tahapan validasi berlapis.
Armin menegaskan, mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tersebut tidak didasari kepentingan tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan prestasi, kompetensi, dan pemenuhan persyaratan formal, termasuk batas usia, golongan kepangkatan, serta masa kerja sesuai regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menanggapi kritik Dewan Pendidikan Kaltim terkait minimnya ruang evaluasi, Armin berharap ke depan lembaga tersebut dapat memiliki basis data mandiri guru-guru berprestasi sehingga mampu memberikan alternatif kandidat yang lebih kompetitif.
Sementara itu, Dewan Pendidikan Kaltim menilai proses seleksi terkesan terburu-buru dan kurang transparan. Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, menyebut pihaknya diundang saat konsep dan daftar nama telah disiapkan tanpa disertai dokumen riwayat hidup para calon.
“Kami tidak diberi kesempatan mempelajari rekam jejak dan aspek hukum kandidat, padahal itu penting dalam memastikan kualitas kepemimpinan di sekolah,” ujar Adjrin.
Selain aspek prosedural, kebijakan tersebut juga menuai sorotan karena sejumlah kepala sekolah yang masa tugasnya hanya tersisa beberapa bulan turut diberhentikan.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com



















