DIKSIKU. com, Bone – Kepolisian Resor (Polres) Bone, Polda Sulawesi Selatan, kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin, khususnya penyalahgunaan narkoba. Tiga personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus narkotika.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan melalui upacara resmi yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2025) pagi.
Adapun tiga anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah tegas sekaligus upaya menjaga marwah dan kredibilitas institusi kepolisian di mata publik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini bukan kebanggaan, tetapi keputusan berat yang harus diambil demi menjaga kehormatan institusi Polri serta mempertahankan kepercayaan masyarakat,” tegasnya dalam amanat upacara.
Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mekanisme internal yang berlaku. Peristiwa ini, lanjutnya, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Upacara PTDH tersebut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd, para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.
Melalui momentum ini, Polres Bone kembali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba, baik di lingkungan internal kepolisian maupun di tengah masyarakat.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















