Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI ke-7, Joko Widodo. (int)

i

Presiden RI ke-7, Joko Widodo. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Presiden ketujuh RI Joko Widodo memberikan penjelasan terkait pernyataan yang menyebut namanya dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan. Jokowi menegaskan, permintaan kuota tambahan haji tahun 2024 merupakan kebijakan resmi presiden yang dilakukan melalui jalur diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi.

Jokowi menjelaskan, setelah kuota tambahan diperoleh, pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Ia menegaskan tidak terlibat dalam pengaturan teknis maupun distribusi kuota tersebut.

“Itu kebijakan presiden untuk meminta tambahan kuota. Setelah didapat, pelaksanaannya diserahkan ke Kementerian Agama,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (30/1).

Baca Juga :  Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain

Pernyataan Jokowi muncul menyusul keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah siniar yang tayang pada 15 Januari 2026. Dalam siniar tersebut, Yaqut menyebut bahwa 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024 diterima langsung oleh Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menpora Dito Ariotedjo.

Menanggapi hal itu, Jokowi menilai wajar apabila kebijakan presiden kerap dikaitkan dalam berbagai persoalan hukum yang terjadi pada masa pemerintahannya. Menurutnya, seluruh program kerja kementerian berangkat dari keputusan presiden, sehingga nama kepala negara kerap terseret dalam polemik.

Baca Juga :  ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

Namun, Jokowi menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau arahan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum. Ia memastikan setiap kebijakan diambil dengan tujuan melayani kepentingan publik.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan untuk melakukan korupsi. Semua kebijakan dibuat untuk kebaikan,” kata Jokowi.

Isu dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut kini menjadi sorotan publik dan masih menunggu penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer
Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain
Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas
OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan
Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat
Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WITA

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WITA

Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain

Kamis, 3 September 2026 - 22:10 WITA

Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:35 WITA

OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:48 WITA

BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA