Tahanan Rumah Eks Menag Picu Polemik, KPK Dituding Beri Perlakuan Khusus

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menag Yaqut Cholil dikembalikan ke Rutan usai menjadi tahanan rumah. (int)

i

Eks Menag Yaqut Cholil dikembalikan ke Rutan usai menjadi tahanan rumah. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menuai kontroversi. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena dinilai tidak lazim dibandingkan praktik penahanan terhadap tersangka korupsi pada umumnya.

KPK menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan keputusan itu diambil dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk strategi penanganan perkara.

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata dia.

Selain dasar hukum, keputusan penahanan rumah itu juga disebut merupakan hasil rapat pimpinan KPK.

Yaqut sempat menjalani penahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ke rumah tahanan KPK pada 23 Maret 2026.

Kebijakan tersebut kemudian dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai pengalihan penahanan tersebut tidak tepat.

Baca Juga :  KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Boyamin mengungkapkan sejumlah keberatan, mulai dari dugaan adanya intervensi pihak luar hingga perbedaan keterangan terkait kondisi kesehatan Yaqut. Ia juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan medis sebelum pengalihan penahanan dilakukan.

“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujar dia.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan sebelum keputusan penahanan rumah diambil.

“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tutur dia.

Selain itu, Boyamin juga menduga keputusan tersebut tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK sehingga berpotensi cacat hukum.

Kritik juga datang dari pihak lain. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menilai adanya keistimewaan dalam perlakuan terhadap Yaqut.

Baca Juga :  Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Aziz.

Ia menyebut laporan yang diajukan ke Dewas KPK diharapkan dapat segera diproses. “Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas tentunya. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka. Tentu mereka punya mekanisme tersendiri, kita enggak mau intervensi lebih lanjut, tapi ya kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” ucap dia.

Selain melapor ke Dewas, Boyamin juga meminta Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi langkah KPK. Menurutnya, pengawasan eksternal diperlukan untuk mengusut dugaan penyimpangan.

“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” kata Boyamin.

Ia menilai pembentukan Panja penting untuk mengungkap dugaan intervensi pihak luar. “Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” ujar dia. “Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” sambung dia.

Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas KPK belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Penutupan Pelabuhan Bajoe Picu Gejolak, Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terancam Lumpuh
Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan
ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng
KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul
Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi
ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur
Terbukti Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:47 WITA

Tahanan Rumah Eks Menag Picu Polemik, KPK Dituding Beri Perlakuan Khusus

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:59 WITA

Penutupan Pelabuhan Bajoe Picu Gejolak, Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terancam Lumpuh

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:27 WITA

Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:11 WITA

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:19 WITA

KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:16 WITA

Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WITA

ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:48 WITA

176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur

Berita Terbaru