Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

- Editor

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPPG. (int)

i

Ilustrasi SPPG. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan masih banyak pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pada pengelolaan dapur dalam program Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Temuan tersebut terungkap dari hasil pemantauan dan inspeksi yang dilakukan di berbagai daerah.

Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengatakan alasan yang paling sering disampaikan pengelola saat ditemukan pelanggaran adalah ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku. Padahal, menurutnya, BGN telah melakukan sosialisasi sejak tahun sebelumnya serta memberikan peringatan sebelum menjatuhkan sanksi.

“Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu,” ujar Doni dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube BGN, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga :  “Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Dalam pengawasan di lapangan, BGN juga menemukan sejumlah dapur program gizi yang menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukan. Banyak di antaranya memanfaatkan rumah tinggal yang dialihfungsikan tanpa memenuhi standar sanitasi maupun sistem pengolahan limbah.

“Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BGN menerapkan sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga penghentian sementara operasional. Jika pelanggaran tetap berlanjut, kerja sama dengan pengelola akan dihentikan.

“Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik,” tegas Doni.

Ia menambahkan, kebijakan penindakan yang diterapkan tahun ini merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya. BGN telah memberikan waktu bagi pengelola untuk melakukan pembenahan sejak awal tahun.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

“Triwulan pertama ini adalah waktu kita eksekusi. Tidak bisa tidak lagi. Tahun kemarin kita sudah sosialisasi. Suka nggak suka, triwulan pertama kita awali dengan suspend,” ujarnya.

Dalam pengawasan, BGN memprioritaskan aspek kebersihan dan pengaturan tata ruang dapur. Setiap dapur diwajibkan memiliki pemisahan area untuk bongkar muat bahan, distribusi makanan, serta pencucian peralatan guna mencegah kontaminasi.

Selain itu, pengelola juga diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat tinggal bagi tenaga operasional, termasuk ahli gizi dan staf lainnya, agar pengawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Jadi memang SOP-nya kita ada 3 pintu. Ada pintu loading area, pendistribusian, dan tempat untuk kita membersihkan food tray. Fokus saya itu, tempat cuci ompreng karena itu awal bisa terkontaminasi,” tutupnya.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU
Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena
“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WITA

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WITA

Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WITA

DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Berita Terbaru