DIKSIKU.com, Jakarta – Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai mengungkap latar belakang aksi tersebut. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa menjalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, terungkap bahwa para terdakwa mengetahui sosok Andrie Yunus sejak Maret 2025, saat yang bersangkutan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dinilai para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Rasa keberatan itu kemudian berlanjut dalam sejumlah pertemuan para terdakwa pada Maret 2026. Dalam salah satu pertemuan, terdakwa kembali membahas pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror, serta dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.
“Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara Saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat UU TNI ke MK,” kata oditur mengutip pernyataan terdakwa.
“Selain itu, Saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Dan Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme,” lanjutnya.
Dari pertemuan tersebut, muncul rencana untuk memberi “pelajaran” kepada korban. Awalnya, salah satu terdakwa mengusulkan pemukulan, namun kemudian berubah menjadi ide penyiraman cairan pembersih karat.
“Terdakwa I berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi Terdakwa II berkata, jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” ungkap oditur.
Selanjutnya, para terdakwa disebut mencari informasi terkait aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran dalam pelaksanaan aksi penyiraman tersebut.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai dakwaan yang diajukan belum menyentuh kemungkinan adanya pihak lain di balik peristiwa tersebut.
“Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie,” kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.
KontraS juga menilai pasal yang dikenakan belum mencerminkan beratnya tindakan yang dilakukan.
“Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan,” katanya.
Lebih lanjut, KontraS menilai motif yang disampaikan dalam dakwaan cenderung mengarah pada persoalan pribadi, sehingga berpotensi menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” jelas Dimas.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah




















