Sikapi Permendikdasmen 10/2026, DPRD Bontang Akan Konsultasi ke Pusat

- Editor

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (ist)

i

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti dampak kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi kekurangan tenaga pendidik yang saat ini masih terjadi di daerah.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa aturan tersebut baru saja diterima dan perlu segera ditindaklanjuti secara serius, terutama terkait dampaknya terhadap ketersediaan guru di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena Permendikdasmen ini baru kita terima, kemungkinan DPRD akan mengajak Dinas Pendidikan bersama Komisi A untuk melakukan hearing ke kementerian terkait,” ujar Andi Faiz saat ditemui, Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan, kunjungan tersebut penting untuk menyampaikan langsung kondisi riil di Bontang yang saat ini tengah menghadapi krisis guru, sekaligus mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Cegah Banjir dan Atur Tata Kota, DPRD Bontang Dorong Regulasi Drainase Terpadu

Menurutnya, persoalan kekurangan tenaga pendidik di Bontang sebenarnya sudah mulai terasa sejak 2025. Sementara itu, rekrutmen guru ASN diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027, sehingga dibutuhkan solusi transisi yang lebih cepat.

“Ini harus dibicarakan dengan kementerian terkait supaya ada alternatif solusi untuk mengatasi kekurangan guru di Bontang,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberlangsungan proses belajar mengajar tidak boleh terganggu akibat keterbatasan tenaga pendidik. Karena itu, diperlukan langkah cepat yang tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Namanya aturan tentu harus dikonsultasikan agar tidak dianggap melanggar ketentuan. Yang penting proses pembelajaran tetap berjalan dan Bontang tidak kekurangan guru,” tegasnya.

Baca Juga :  Di Usia 24 Tahun, Alfin Rausan Fikry Resmi Masuki DPRD Bontang Dengan Misi Besar

Sebelumnya, Pemkot Bontang berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat agar daerah masih dapat melakukan rekrutmen guru pengganti guna menutup kekurangan tenaga pendidik.

Namun demikian, kebijakan baru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN atau honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Penugasan guru non-ASN hanya diizinkan hingga 31 Desember 2026, dengan syarat telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Ke depan, sekolah negeri diwajibkan hanya diisi oleh tenaga pendidik berstatus ASN.

Kondisi ini membuat DPRD Bontang menilai perlu adanya komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar kebijakan nasional tetap selaras dengan kebutuhan riil di daerah, khususnya dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. (adv)

Penulis : Sena

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif
DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura
Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan
Fraksi Gerindra DPRD Bontang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Efektivitas APBD
Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang
DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan
Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:10 WITA

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:08 WITA

Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WITA

Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WITA

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:08 WITA

DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WITA

Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:13 WITA

DPRD Bontang Minta Warga Simpan Kwitansi Tagihan PDAM yang Alami Kenaikan

Berita Terbaru