DPRD Bontang Siapkan Payung Hukum Untuk Pengembangan Pemuda

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf membacakan usulan Raperda Kepemudaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

i

Yusuf membacakan usulan Raperda Kepemudaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai upaya memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

Usulan raperda tersebut dibacakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Yusuf, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/5/2026).

Dalam pemaparannya, DPRD menilai tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks. Di satu sisi, Indonesia tengah menghadapi bonus demografi yang menempatkan pemuda sebagai ujung tombak pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di sisi lain, berbagai persoalan sosial turut mengintai, mulai dari dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, rendahnya partisipasi organisasi, lemahnya kepemimpinan sosial, hingga disrupsi teknologi yang tidak diimbangi dengan literasi memadai.

“Kondisi tersebut berpotensi menurunkan keterlibatan pemuda dalam ruang-ruang sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi wadah pembentukan karakter dan kepemimpinan,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Marak Aksi Balapan Liar di Bontang, Tri Ismawati Minta Polisi Bertindak Lebih Tegas

Menurut DPRD, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kepemudaan. Sebab, pelaksanaan pembangunan kepemudaan harus dimulai dari daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menata arah kebijakan kepemudaan di masyarakat.

DPRD juga menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur kepemudaan di Kota Bontang. Padahal, dinamika organisasi dan komunitas anak muda di kota industri itu dinilai cukup tinggi, mulai dari Karang Taruna, KNPI, organisasi kepemudaan (OKP), komunitas kreatif, kelompok pemuda adat, hingga forum pemuda digital.

“Ketiadaan regulasi disebut membuat posisi pemuda belum memperoleh ruang strategis dalam sistem pembangunan daerah,” ujar anggota Komisi A tersebut.

DPRD menilai pemuda bukan sekadar kategori usia biologis, melainkan fase strategis pembentukan karakter, produktivitas intelektual, dan kesiapan sosial. Karena itu, Raperda Kepemudaan ini disusun dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga :  Polemik Bontang–Kutim Makin Sengit, Andi Faiz Serukan Komunikasi Tanpa Provokasi

Di antaranya, pembangunan kepemudaan merupakan bagian strategis pembangunan nasional yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan kepemudaan di Kota Bontang dinilai belum memiliki skala prioritas, cakupan program, serta target yang terukur berbasis data dan kecenderungan lokal maupun global.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap hadirnya payung hukum yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepemudaan, sekaligus memperjelas kewenangan daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan generasi muda.

“Manfaat penyusunan Raperda Kepemudaan itu diharapkan dapat menjadi dasar pembentukan regulasi daerah terkait kepemudaan, sekaligus menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan bagi pengembangan pemuda di Kota Bontang,” tegasnya. (adv)

Penulis : Sena

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Delapan Raperda Bersama Pemkot dalam Rapat Kerja
Wakil Ketua DPRD Bontang Siti Yara: RTRW Harus Visioner, Bukan Sekadar Tumpukan Dokumen
DPRD dan Pemkot Bontang Kompak Tolak Legalisasi THM dan Miras
DPRD Bontang Godok Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri
DPRD Bontang Khawatir Sejumlah Gedung di HOP 1 Rusak Sebelum Dipakai
DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming
DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan
Lepas Atlet Panjat Tebing Kejurprov, Ini Pesan Ketua DPRD Bontang

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:44 WITA

DPRD Bontang Bahas Delapan Raperda Bersama Pemkot dalam Rapat Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 17:28 WITA

Wakil Ketua DPRD Bontang Siti Yara: RTRW Harus Visioner, Bukan Sekadar Tumpukan Dokumen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:03 WITA

DPRD Bontang Godok Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:49 WITA

DPRD Bontang Siapkan Payung Hukum Untuk Pengembangan Pemuda

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:51 WITA

DPRD Bontang Khawatir Sejumlah Gedung di HOP 1 Rusak Sebelum Dipakai

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:01 WITA

Lepas Atlet Panjat Tebing Kejurprov, Ini Pesan Ketua DPRD Bontang

Berita Terbaru