DIKSIKU.com, Bontang – Kehadiran cabang kedua Kopi Kenangan di Kota Bontang menjadi sinyal positif bahwa daerah ini semakin menarik bagi investor dan pelaku usaha berskala nasional. Namun, di tengah meningkatnya minat investasi tersebut, pemerintah diminta memastikan pertumbuhan usaha berjalan seiring dengan penataan kota dan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai ekspansi salah satu merek kopi terbesar di Indonesia itu menunjukkan bahwa Bontang memiliki potensi ekonomi yang semakin diperhitungkan.
Menurutnya, masuknya merek-merek ternama tidak hanya membuka peluang usaha dan lapangan kerja, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing daerah sebagai pusat aktivitas ekonomi di kawasan pesisir Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, kita mendukung semua investasi yang masuk ke Kota Bontang. Dengan hadirnya brand besar dan ternama di kota ini, tentu dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat dari daerah-daerah sekitar untuk berbelanja di Bontang,” kata Alfin, Rabu (3/6/2026).
Gerai kedua Kopi Kenangan rencananya akan beroperasi di kawasan Simpang Empat RS Amalia, salah satu titik dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat. Karena itu, Alfin meminta pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan seluruh persyaratan teknis dipenuhi sebelum usaha tersebut beroperasi.
Ia menegaskan bahwa investasi yang masuk harus memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Tapi tolong DPMPTSP dan Dishub memastikan agar analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dikaji dan diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Alfin, lokasi usaha yang berada di kawasan strategis harus dirancang dengan memperhatikan kapasitas parkir serta akses keluar-masuk kendaraan agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Tata letak usaha di kawasan dengan tingkat lalu lintas yang tinggi jangan sampai menimbulkan penumpukan kendaraan parkir yang mengganggu pengendara, pejalan kaki, maupun estetika kota,” tegasnya.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pembukaan cabang baru tetap memerlukan penyesuaian administrasi meskipun jenis usahanya sama dengan gerai yang telah beroperasi sebelumnya.
“Itu kan usahanya sama, hanya saja karena alamatnya berbeda, maka dalam KBLI-nya perlu dilakukan penambahan,” jelas Idrus.
Ia juga mengingatkan bahwa penyediaan lahan parkir merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Hal tersebut penting untuk mencegah penggunaan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
“Pemilik usaha harus menyediakan lahan parkir agar tidak mengganggu trotoar atau menjadikannya area parkir, karena hal itu dapat mengganggu ketertiban lalu lintas,” katanya.
Dengan semakin banyaknya merek nasional yang masuk ke Bontang, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dan penataan ruang kota yang tertib. Keberhasilan menghadirkan investasi tanpa mengorbankan kenyamanan publik dinilai akan menjadi modal penting bagi Bontang untuk menarik lebih banyak investor pada masa mendatang. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















