DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menyoroti perlunya kesetaraan dalam penerapan regulasi terhadap seluruh aktivitas dan bangunan yang berdiri di kawasan pesisir. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Bontang bersama Kelompok Tambak Tani Sipatuo di Ruang Rapat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menerapkan aturan secara adil terhadap seluruh pihak yang memanfaatkan kawasan pesisir, baik untuk permukiman, usaha, maupun kegiatan perikanan dan pertambakan.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi yang berlaku berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, terutama bagi nelayan dan petani tambak yang selama ini kesulitan mengurus legalitas lahan maupun bangunan yang mereka kelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada aturan, maka harus diterapkan secara sama. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan legalitas, sementara di sisi lain terdapat bangunan atau aktivitas lain yang juga memanfaatkan kawasan pesisir tetapi tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Heri.
Persoalan tersebut mencuat setelah Kelompok Tambak Tani Sipatuo menyampaikan keluhan terkait status hukum lahan yang selama puluhan tahun mereka manfaatkan sebagai sumber penghidupan. Mereka meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.
Dalam forum itu, Heri mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam membatasi pengurusan legalitas lahan di kawasan pesisir. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum agar aktivitas ekonomi yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak berada dalam posisi yang serba tidak jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Bontang pernah memiliki skema yang mengakomodasi legalitas bangunan di atas perairan. Skema tersebut diterapkan di sejumlah kawasan pesisir, seperti Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai.
“Dulu ada mekanisme yang mengakomodasi bangunan di atas laut. Yang menjadi objek pajak adalah bangunannya, bukan lahannya. Nah, pemerintah perlu menjelaskan apakah skema seperti itu masih bisa diterapkan atau ada aturan baru yang menjadi dasar kebijakan saat ini,” katanya.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bontang memaparkan secara rinci regulasi yang menjadi dasar pembatasan legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir.
Menurut Heri, transparansi sangat penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang berbeda-beda terkait status lahan yang mereka kelola.
“Nelayan dan petani tambak ini sudah lama mencari nafkah di wilayah tersebut. Mereka berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan kepastian hukum dari pemerintah,” tegasnya.
DPRD berharap melalui dialog lanjutan bersama pemerintah daerah, persoalan legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir dapat menemukan titik terang. Kejelasan regulasi dinilai penting tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah pesisir Kota Bontang. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















