DPRD Bontang Soroti Ketimpangan Penegakan Aturan di Pesisir, Minta Pemkot Berlaku Adil

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kelompok Tani Sipatuo. (ist)

i

Gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kelompok Tani Sipatuo. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menyoroti perlunya kesetaraan dalam penerapan regulasi terhadap seluruh aktivitas dan bangunan yang berdiri di kawasan pesisir. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Bontang bersama Kelompok Tambak Tani Sipatuo di Ruang Rapat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menerapkan aturan secara adil terhadap seluruh pihak yang memanfaatkan kawasan pesisir, baik untuk permukiman, usaha, maupun kegiatan perikanan dan pertambakan.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi yang berlaku berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, terutama bagi nelayan dan petani tambak yang selama ini kesulitan mengurus legalitas lahan maupun bangunan yang mereka kelola.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada aturan, maka harus diterapkan secara sama. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan legalitas, sementara di sisi lain terdapat bangunan atau aktivitas lain yang juga memanfaatkan kawasan pesisir tetapi tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Heri.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bontang Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Pancasila, Bukan Sekadar Seremonial

Persoalan tersebut mencuat setelah Kelompok Tambak Tani Sipatuo menyampaikan keluhan terkait status hukum lahan yang selama puluhan tahun mereka manfaatkan sebagai sumber penghidupan. Mereka meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.

Dalam forum itu, Heri mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam membatasi pengurusan legalitas lahan di kawasan pesisir. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum agar aktivitas ekonomi yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak berada dalam posisi yang serba tidak jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa Kota Bontang pernah memiliki skema yang mengakomodasi legalitas bangunan di atas perairan. Skema tersebut diterapkan di sejumlah kawasan pesisir, seperti Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai.

“Dulu ada mekanisme yang mengakomodasi bangunan di atas laut. Yang menjadi objek pajak adalah bangunannya, bukan lahannya. Nah, pemerintah perlu menjelaskan apakah skema seperti itu masih bisa diterapkan atau ada aturan baru yang menjadi dasar kebijakan saat ini,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Bontang Dukung Perombakan Sistem Rekrutmen, Siap Akhiri Era Orang Dalam

Karena itu, DPRD meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bontang memaparkan secara rinci regulasi yang menjadi dasar pembatasan legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir.

Menurut Heri, transparansi sangat penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang berbeda-beda terkait status lahan yang mereka kelola.

“Nelayan dan petani tambak ini sudah lama mencari nafkah di wilayah tersebut. Mereka berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan kepastian hukum dari pemerintah,” tegasnya.

DPRD berharap melalui dialog lanjutan bersama pemerintah daerah, persoalan legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir dapat menemukan titik terang. Kejelasan regulasi dinilai penting tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah pesisir Kota Bontang. (Adv)

Penulis : Upi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Minta Rencana Ekspansi Industri Dibuka, Jadi Acuan Penyusunan RTRW Bontang
Ekspansi Kawasan Industri Hingga 1.200 Hektare Masuk RTRW Bontang, DPRD Dorong Percepatan Pembahasan
Bandara Masuk Pembahasan RTRW, DPRD Bontang Siapkan Fondasi Konektivitas Masa Depan
Pickleball Open 2026 Jadi Momentum Kenalkan Bontang ke Peserta dari Berbagai Daerah
Rustam Pastikan Raperda Kepemudaan Jadi Payung Pembinaan Generasi Muda Bontang
DPRD Bontang Tak Ingin Revisi RTRW Jadi Sumber Sengketa, Status Wana Tirta Dikaji Mendalam
Wana Tirta Masuk Pembahasan RTRW Bontang, DPRD Cermati Status dan Peruntukan Kawasan
DPRD Bontang Dorong Kearifan Lokal Masuk dalam Raperda Kepemudaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:11 WITA

DPRD Minta Rencana Ekspansi Industri Dibuka, Jadi Acuan Penyusunan RTRW Bontang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:53 WITA

Ekspansi Kawasan Industri Hingga 1.200 Hektare Masuk RTRW Bontang, DPRD Dorong Percepatan Pembahasan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:55 WITA

Bandara Masuk Pembahasan RTRW, DPRD Bontang Siapkan Fondasi Konektivitas Masa Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:25 WITA

Pickleball Open 2026 Jadi Momentum Kenalkan Bontang ke Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:43 WITA

DPRD Bontang Tak Ingin Revisi RTRW Jadi Sumber Sengketa, Status Wana Tirta Dikaji Mendalam

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:34 WITA

Wana Tirta Masuk Pembahasan RTRW Bontang, DPRD Cermati Status dan Peruntukan Kawasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:54 WITA

DPRD Bontang Soroti Ketimpangan Penegakan Aturan di Pesisir, Minta Pemkot Berlaku Adil

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:25 WITA

DPRD Bontang Dorong Kearifan Lokal Masuk dalam Raperda Kepemudaan

Berita Terbaru