DIKSIKU.com, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang Saeful Rizal bersama Muhammad Yusuf dan Arfian Arsyad, Kamis (18/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama tim penyusun raperda menelaah materi regulasi secara rinci, termasuk ketentuan dalam setiap pasal. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah rumusan Pasal 4 huruf (a) yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saeful Rizal mengusulkan agar ketentuan tersebut dirinci menjadi “Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat” serta “Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat”.
Selain itu, pada Pasal 4 huruf (b), DPRD meminta nomenklatur satuan pendidikan ditulis lebih spesifik menjadi “Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Athfal atau bentuk lain yang sederajat”.
Sementara itu, Muhammad Yusuf mengusulkan agar ketentuan mengenai “tenaga penjaga satuan pendidikan” pada Pasal 4 huruf (f) dihapus. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pemberian insentif.
“Masukan dan catatan dari DPRD ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda dibahas pada tahapan berikutnya,” ujar Yusuf.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kejelasan norma, tepat sasaran, serta dapat diterapkan secara efektif. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















