DIKSIKU.com, Bontang – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, menilai Pemerintah Kota Bontang belum memiliki strategi yang terarah untuk menarik investasi baru.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah investasi yang masuk ke daerah lebih banyak hadir atas inisiatif investor sendiri, bukan hasil upaya pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Nursalam saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ia menyoroti belum adanya unit atau mekanisme yang secara khusus bertugas menarik investasi ke Kota Bontang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nursalam mengakui nilai investasi di Bontang terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan naskah akademik Raperda, pada 2024 realisasi investasi didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp2,2 triliun yang sebagian besar berasal dari sektor industri kimia.
Namun, menurutnya, capaian tersebut masih bergantung pada investasi perusahaan yang telah lama beroperasi, seperti PT Pupuk Kalimantan Timur. Pemerintah daerah dinilai perlu memperluas sasaran investasi ke sektor lain.
“Kalau bicara industri kimia, tentu mengarah ke Pupuk Kaltim. Yang menjadi pertanyaan, apa yang sudah kita lakukan untuk menarik PMDN maupun PMA di luar itu,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Ia mencontohkan kawasan industri di Bontang Lestari yang saat ini dihuni dua investor besar, yakni Graha Power dan PT IUP. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut masuk ke Bontang bukan karena hasil promosi investasi pemerintah daerah.
“Dua-duanya bukan kita yang menarik. Mereka datang sendiri,” katanya.
Nursalam juga menilai kehadiran investor belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah hanya memperoleh penerimaan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bersifat satu kali saat pembangunan berlangsung, sementara aktivitas usaha setelahnya dinilai tidak banyak berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Karena itu, ia meminta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tidak hanya mengatur kemudahan bagi investor, tetapi juga memuat ketentuan yang melindungi kepentingan daerah.
“Jangan sampai kita memudahkan investasi, tetapi justru kehilangan pendapatan. Harus ada simbiosis mutualisme, investor untung dan daerah juga memperoleh manfaat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah melalui kebijakan nasional tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban perizinan daerah.
Seluruh investasi, kata dia, tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara seimbang, baik oleh investor maupun Pemerintah Kota Bontang. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















