Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

- Editor

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi. (int)

i

Mensesneg Prasetyo Hadi. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah mengajak masyarakat di seluruh Indonesia menghentikan aktivitas selama tiga menit saat peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.

Masyarakat diminta menghentikan aktivitas sementara pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Pada waktu tersebut, warga diimbau berdiri tegap dan mengikuti pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersamaan dengan pengibaran Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.

Baca Juga :  Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

“Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” demikian isi surat tersebut, dikutip Minggu (16/8/2026).

Namun, imbauan tersebut tidak berlaku bagi aktivitas tertentu yang apabila dihentikan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pelayanan publik yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan juga termasuk dalam pengecualian.

Untuk mendukung pelaksanaan imbauan tersebut di daerah, jajaran TNI dan Polri diminta turut membantu dengan memberikan tanda sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Penanda dapat berupa sirine maupun suara lainnya.

Baca Juga :  CIMB Niaga Syariah Permudah Pendaftaran Haji Lewat Sistem Digital Terintegrasi

Selain penghentian aktivitas selama tiga menit, pemerintah juga mengajak masyarakat memeriahkan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pesta Rakyat dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2026 mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Kegiatan tersebut dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Imbauan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali semangat kebangsaan sekaligus mengajak masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan secara bersama-sama.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WITA

Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Berita Terbaru