DIKSIKU.com, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12).
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tutup usia pada Selasa (26/12) pagi, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kabar duka itu disampaikan perawat Lukas Enembe, Pianus, melalui penasihat hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho.
Kata Antonius, sebelum meninggal Lukas minta berdiri, yang kemudian dibantu oleh Pianus untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas.
“Tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” kata Antonius dalam keterangannya, Selasa (26/12).
Antonius mengatakan berdasarkan keterangan Pianus, Lukas sendiri yang meminta berdiri. Lukas, kata Antonius, ingin menunjukkan kondisi fisiknya.
“Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, tetapi bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, jenazah akan dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12) malam.
Lukas diketahui berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua.
Lukas divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Lukas diperberat menjadi sepuluh tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN