DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jaringan Tabbae Kecamatan Amali.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone, Rabu 17 April 2024.
Lima pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, yakni AB alias B, RZ alias C, SR alias S, EK alias T, IN alias I.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menguraikan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan SR alias S, dan EK alias T.
Dari pengakuan kedua pelaku diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku RZ alias C.
Akhirnya pada Senin, 8 Aprill 2024 sore, Satresnarkoba Polres Bone menangkap RZ bersama AB di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Dalam pengakuannya kepada polisi, RZ menyebutkan uang hasil penjualan sabu itu disetornya kepada AB.
Sementara pelaku IN alias I dalam kasus ini, dialah memodali pelaku SR dan EK untuk membeli sabu kepada RZ.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp13 miliar.