DIKSIKU.com, Kutai Timur – Tujuh fraksi di DPRD Kutai Timur menyampaikan pandangan umumnya terhadap 2 Raperda usulan Pemkab Kutim, yakni Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Penyampaian pandangan umum itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024). Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda.
Meski terkesan berbeda, namun secara keseluruhan fraksi setuju dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut, untuk dijadikan sebuah peraturan daerah.
Fraksi Nasdem memberikan sejumlah pandangan sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut. Mewakili fraksinya, Albadus Badu mengatakan dua raperda tersebut harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, menurutnya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah.
“Karenanya diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan guna diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup Masyarakat,” jelasnya.
Lanjut dia, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan perihal ketertiban umum.
“Kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya usulan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” sebutnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah