Ditangkap Usai 8 Tahun Buron, Inilah Tampang Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi alias Perong, salah satu pelaku pembunuhan Vina bersama kekasihnya. (int)

i

Pegi alias Perong, salah satu pelaku pembunuhan Vina bersama kekasihnya. (int)

DIKSIKU.com, Bandung – Pegi Setiawan alias Perong, salah satu dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eky di Cirebon, kini berhasil ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, penangkapan Pegi berlangsung di Bandung pada Selasa (21/5/2024) tadi malam.

Dengan ditangkap Pegi, maka tersisa dua pelaku lagi yang masih menjadi buron atas kasus Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani.

“Pegi alias Perong  yang saat ini kita ketahui bernama Pegi Setiawan. Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan,” kata Jules kepada awak media.

Namun saat awak media menanyakan spesifik daerah penangkapan Pegi di Bandung, Jules enggan memberikan keterangan lebi rinci dengan alasan  pembuktian.

Baca Juga :  Duet Edarkan Narkoba, Kedua Warga Bone Ini Dikerangkeng Polisi

Sejauh ini pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Pegi terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Olehnya ia meminta masyarakat untuk bersabar.

“Kami akan akan mengungkap kasus ini secara terang benderang dan transparan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya merilis ciri-ciri tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016.

Ketiga orang tersebut yakni Pegi alias Perong,  Andi, dan Dani, dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga buron tersebut.

Baca Juga :  Bukan Lulus, Malah Ludes! Eks Polwan Tipu Warga Bone Rp 359 Juta

Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu. 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini kembali viral dan menjadi perhatian publik setelah kisah Vina diangkat ke layar lebar dengan judul Vina : Sebelum 7 hari. Dalam film itu, Vina mengalami penderitaan yang luar biasa sebelum kehilangan nyawa. Ia dianiya dan diperkosa secara bergiliran oleh kesebelas pelaku.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detik dan kompas

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA