DIKSIKU.com, Bandung – Pegi Setiawan alias Perong, salah satu dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eky di Cirebon, kini berhasil ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, penangkapan Pegi berlangsung di Bandung pada Selasa (21/5/2024) tadi malam.
Dengan ditangkap Pegi, maka tersisa dua pelaku lagi yang masih menjadi buron atas kasus Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani.
“Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui bernama Pegi Setiawan. Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan,” kata Jules kepada awak media.
Namun saat awak media menanyakan spesifik daerah penangkapan Pegi di Bandung, Jules enggan memberikan keterangan lebi rinci dengan alasan pembuktian.
Sejauh ini pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Pegi terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Olehnya ia meminta masyarakat untuk bersabar.
“Kami akan akan mengungkap kasus ini secara terang benderang dan transparan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya merilis ciri-ciri tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016.
Ketiga orang tersebut yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani, dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga buron tersebut.
Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu. 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kasus ini kembali viral dan menjadi perhatian publik setelah kisah Vina diangkat ke layar lebar dengan judul Vina : Sebelum 7 hari. Dalam film itu, Vina mengalami penderitaan yang luar biasa sebelum kehilangan nyawa. Ia dianiya dan diperkosa secara bergiliran oleh kesebelas pelaku.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik dan kompas