DIKSIKU.com, Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum melakukan pembahasan terhadap revisi Perda Ketertiban Umum lantaran rancangan dari Perda tersebut masih perlu dimatangkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Jalan Bukit Pelangi, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (17/7/2024).
Yan Ipui mengungkapkan, Perda Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum dinilai penting untuk direvisi karena sejumlah ketentuannya sudah tidak relevan dengan saat ini.
Namun kata Yan, rancangan Perda tersebut tak perlu dikerjakan terburu-buru, perlu adanya langkah matang mengingat kawasan Kutai Timur membutuhkan penertiban yang maksimal, sehingga dibutuhkan riset yang menyeluruh supaya tidak ada lagi aspek yang terlupakan.
“Seharusnya sekarang kan sudah ada Pansusnya, saya ketuanya, hanya saja tadinya sudah dianggap selesai, tapi internal (Pemkab) sendiri mempelajari lagi ternyata masih banyak yang harus diakomodir, hingga akhirnya melapor ke saya mau ada revisi, jadi saya bilang silahkan dulu karena kalau buru-buru hasilnya juga nanti tidak bagus,” tutur Yan.
Politisi Partai Gerindra itu pun menyampaikan bahwa sebenarnya pembahasan mengenai Raperda ketertiban umum ini belum menyentuh wilayah DPRD, masih dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim.
“Belum ada sih, baru di kalangan mereka saja, dan kami dari DPRD belum ada bahas-bahas juga tentang angka-angka. Cuman salah satu kemarin ada yang bertanya urgensinya ini dimana sih, apalagi kan sekarang ini ada aduan masyarakat ke Satpol PP bahwa Perda lama sudah tidak relevan,” ucap Yan.
Lebih lanjut yan mengatakan pihaknya belum bisa membahas banyak dikarenakan Perda tersebut masih masih dalam tahap rancangan atau revisi.
“Jadi secara menyeluruh saya belum tau karena belum diberikan ke saya kan terkait rancangan yang mau mereka revisi ini, jadi nantilah, gak usah cepat-cepat juga, karena ketertiban ini rumit loh, berkaitan dengan kearifan lokal, jadi harus dipelajari lagi,” tukasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa pengusulan revisi perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah, namun Yan menilai pelaksanaan itu belum dilakukan secara tuntas.
“Itu awalnya kan dari pemerintah, tapi internal mereka ajah kan belum beres masih harus dibahas ulang jadi kita belum bisa bicara apa-apa ini,” imbuhnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah