DPRD Kutim Desak Realisasi SPM Pendidikan Sesuai Permendikbud

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Ia menyoroti kebutuhan mendesak akan perbaikan fasilitas di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Banyak sekolah yang masih mengalami kekurangan ruang belajar, sehingga jam belajar harus dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan tidak ideal untuk proses belajar mengajar,” ungkap Faizal saat diwawancarai oleh media.

Menurut Faizal, penerapan SPM tidak hanya penting untuk memastikan fasilitas yang memadai, tetapi juga berpengaruh pada peningkatan akreditasi sekolah. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang belajar.

“Jika ada sekolah yang masih kekurangan ruang kelas, maka pembangunan ruang kelas baru harus segera dilakukan. Ini penting agar SPM bisa tercapai dan setiap sekolah mendapatkan fasilitas yang diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim Tanggapi Raperda Usulan Pemkab

Faizal menambahkan bahwa aplikasi pendataan dan perencanaan SPM dirancang sebagai solusi terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidikan.

SPM sendiri merupakan standar yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga, sebagaimana diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.

Selain itu, pendidikan harus mematuhi SPM yang ditetapkan dalam Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022. Peraturan ini mengatur jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, serta pencapaian dan evaluasi SPM pendidikan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru