DPRD Bontang Bahas Dua Raperda Strategis, Siap Benahi Arah Pembangunan dan Kebijakan Pajak Daerah

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Bontang gelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6). (ist)

i

DPRD Bontang gelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Dalam upaya menata ulang arah pembangunan dan memperkuat tata kelola fiskal, DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6/2025). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, sidang ini menjadi panggung awal bagi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Maming, rapat dihadiri oleh 19 anggota dewan yang hadir untuk menyimak dan menindaklanjuti usulan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Dalam penyampaiannya, Neni menegaskan bahwa dua Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah kebijakan kota ke depan.

Raperda pertama yang dibahas adalah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen lima tahunan ini menjadi kompas pembangunan Bontang dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga :  DPRD Bontang Dukung Perombakan Sistem Rekrutmen, Siap Akhiri Era Orang Dalam

Mengusung visi “Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN”, RPJMD mencakup strategi besar, arah kebijakan, hingga kerangka pendanaan untuk memastikan Bontang tumbuh bersama transformasi Kalimantan sebagai pusat baru Indonesia.

Raperda kedua yang diajukan adalah revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini muncul sebagai respons atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menyoroti perlunya penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat menilai sejumlah objek retribusi perlu ditambah, dihapus, atau disesuaikan tarifnya, agar relevan dan adil secara fiskal. Ini bukan hanya soal angka—tetapi juga tentang keadilan dan efisiensi dalam pungutan daerah.

Baca Juga :  Harga Material Melonjak, DPRD Bontang Minta Evaluasi RTRW Untuk Zona Tambang

Neni mengingatkan bahwa pembahasan Raperda ini dibatasi waktu yang ketat. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 128 ayat (3), revisi harus diselesaikan dalam 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Jika tidak, konsekuensinya serius: Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bontang bisa tertahan atau dipotong.

Maming menegaskan bahwa DPRD siap bekerja cepat namun cermat demi mengawal dua Raperda ini. “Kerja sama antara dewan dan pemerintah sangat krusial. Kita ingin regulasi yang tepat, tidak hanya patuh pada aturan pusat, tapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dua Raperda ini bukan sekadar regulasi, melainkan titik krusial penentu arah pertumbuhan Bontang, baik dari sisi pembangunan jangka menengah maupun keberlanjutan fiskal daerah. (adv)

Loading

Penulis : Sdh

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru