Sengketa Tapal Batas Kutim–Bontang, DPRD Kaltim: Pelayanan Publik Jangan Jadi Korban

- Editor

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (Foto/Diksiku)

i

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang di kawasan Kampung Sidrap kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai perdebatan mengenai batas administratif telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa polemik tersebut sebaiknya tidak berlarut dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memang proses penyelesaiannya melalui litigasi sampai ke MK, kita harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya usai rapat di DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).

Sebelumnya, upaya mediasi yang dilakukan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, belum berhasil menemukan titik temu antara dua daerah. Alhasil, sengketa batas wilayah tersebut kini menunggu keputusan resmi dari MK.

Menurut Salehuddin, situasi yang belum jelas ini jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah, baik Kutim maupun Bontang, tetap mengedepankan kondusivitas serta memastikan pelayanan dasar tidak terganggu.

“Apakah nantinya Sidrap masuk Kutim atau menjadi bagian dari Bontang, yang utama adalah bagaimana warga di sana tetap merasakan pelayanan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dari pernyataan maupun tindakan yang bisa memperkeruh suasana. Baginya, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas perbedaan politik maupun administratif.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Soroti Dampak Ekonomi Kebakaran BIGmall Samarinda

“Kami berharap pemerintah dari dua daerah ini tetap menjaga situasi kondusif. Apa pun putusan MK nanti, itu adalah keputusan final yang harus dihormati bersama,” tambah Salehuddin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lain di Kampung Sidrap harus tetap berjalan normal meski status wilayahnya masih diperdebatkan.

“Intinya, pelayanan publik jangan sampai terhenti. Putusan MK, apa pun hasilnya, semestinya membawa kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat Sidrap,” pungkasnya. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru