DIKSIKU.com, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang meminta penyelesaian ganti rugi bagi warga terdampak longsor di kawasan bekas galian C Kampung Timur RT 01 segera direalisasikan. DPRD menilai kepastian pembayaran menjadi kebutuhan mendesak karena warga telah lama menunggu tindak lanjut atas kerugian yang dialami.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan hingga kini realisasi pembayaran yang sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah forum belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Persoalan ini sudah cukup lama menjadi perhatian masyarakat. Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Karena yang terdampak langsung adalah masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut,” ujarnya, belum lama ini.
Menurut Bonnie, kesepakatan yang telah dicapai melalui proses mediasi harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, semestinya diwujudkan dalam bentuk penyelesaian nyata.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan, maka yang paling ditunggu masyarakat adalah realisasinya. Jangan sampai warga terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Selain meminta percepatan pembayaran ganti rugi, Bonnie juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada warga. Masyarakat, menurutnya, perlu memperoleh kejelasan mengenai jadwal pembayaran, besaran ganti rugi yang disepakati, serta mekanisme penyalurannya.
Ia juga mengingatkan agar perhatian tidak hanya difokuskan pada penyelesaian administrasi. Kondisi kawasan bekas longsor, kata Bonnie, tetap harus dipantau untuk mengantisipasi potensi longsor susulan maupun dampak lingkungan lainnya.
“Jangan hanya fokus pada penyelesaian administrasi atau pembayaran semata. Kondisi lapangan juga harus diperhatikan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” katanya.
Penulis : Ully
Editor : Idhul Abdullah



















