DPRD Bontang Kuliti Draf Raperda Insentif Pendidik, Sejumlah Pasal Diminta Direvisi

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang Muhammad Yusuf (kanan) dan Arfian Arsyad. (ist)

i

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang Muhammad Yusuf (kanan) dan Arfian Arsyad. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang Saeful Rizal bersama Muhammad Yusuf dan Arfian Arsyad, Kamis (18/6/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama tim penyusun raperda menelaah materi regulasi secara rinci, termasuk ketentuan dalam setiap pasal. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah rumusan Pasal 4 huruf (a) yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Baca Juga :  DPRD Pertanyakan Kontribusi Investasi Besar Terhadap PAD Bontang

Saeful Rizal mengusulkan agar ketentuan tersebut dirinci menjadi “Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat” serta “Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat”.

Selain itu, pada Pasal 4 huruf (b), DPRD meminta nomenklatur satuan pendidikan ditulis lebih spesifik menjadi “Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Athfal atau bentuk lain yang sederajat”.

Baca Juga :  Banjir Kerap Landa Bontang, Agus Haris Usulkan Optimalisasi Waduk Kanaan

Sementara itu, Muhammad Yusuf mengusulkan agar ketentuan mengenai “tenaga penjaga satuan pendidikan” pada Pasal 4 huruf (f) dihapus. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pemberian insentif.

“Masukan dan catatan dari DPRD ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda dibahas pada tahapan berikutnya,” ujar Yusuf.

Rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kejelasan norma, tepat sasaran, serta dapat diterapkan secara efektif. (adv)

Penulis : Sena

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru