DIKSIKU.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu aspek yang masih ditelusuri adalah kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan pembahasan kuota, termasuk dugaan keterlibatan pihak di Panitia Khusus Haji DPR.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik saat ini masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini dilakukan untuk memahami mekanisme pembagian kuota, khususnya setelah adanya penambahan kuota haji.
“Saat ini fokus dari penyidik masih pendalaman kepada para PIHK karena kita ingin melihat pasca splitting kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses tersebut, KPK menemukan indikasi adanya penyaluran kuota yang tidak mengikuti urutan antrean. Dugaan praktik percepatan keberangkatan dengan imbalan tertentu juga tengah ditelusuri.
“Sehingga ada yang T0 padahal harusnya mengantre terlebih dahulu, Bayar hari ini besok berangkat,” kata Budi.
Terkait isu aliran dana ke Panitia Khusus Haji DPR, KPK menyatakan masih mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi yang ada. “Informasi-informasi demikian itu tentu masih akan didalami,” tegasnya.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam perkara ini, termasuk terkait dugaan adanya penghimpunan dana dari PIHK yang nilainya disebut mencapai sekitar 1 juta dolar AS.
Perkara ini bermula dari perubahan skema pembagian kuota tambahan haji yang diduga diikuti praktik pungutan dan pengaturan distribusi kuota. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com



















