DIKSIKU.com, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembangunan Bandara IMIP di Morowali setelah fasilitas tersebut menjadi sorotan karena disebut tidak memiliki kehadiran perangkat negara, termasuk petugas Bea Cukai, untuk aktivitas penerbangan internasional.
Bandara yang berada di dalam kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu dibangun saat Luhut masih menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Luhut menegaskan bahwa keputusan pembangunan bandara merupakan hasil rapat lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung investor strategis, terutama yang bergerak di industri hilirisasi nikel.
“Dalam rapat yang saya pimpin, izin pembangunan diberikan sebagai fasilitas bagi investor. Hal serupa juga dilakukan oleh negara seperti Vietnam dan Thailand,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Menurut Luhut, pendekatan tersebut menjadi bagian proses negosiasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di China, termasuk Presiden Xi Jinping. Upaya itu menghasilkan komitmen investasi sekitar US$ 20 miliar di kawasan Morowali. Ia menilai fasilitas bandara masih dalam batas kewajaran selama tidak melanggar aturan nasional.
“Jika mereka berinvestasi US$ 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu,” kata Luhut.
Ia juga menegaskan bahwa Bandara IMIP dibangun sebagai bandara khusus untuk kebutuhan penerbangan domestik di kawasan industri, sehingga tidak memerlukan layanan Bea Cukai maupun Imigrasi. Luhut menampik anggapan bahwa pemerintah pernah mendorong bandara tersebut menjadi bandara internasional.
“Tidak pernah kami mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi Bandara Internasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara, menyebut kondisi tersebut sebagai anomali dan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi. Pernyataan itu memicu spekulasi publik bahwa bandara yang dimaksud berada di kawasan IMIP.
Pernyataan Sjafrie disampaikan seusai menyaksikan Latihan Pertahanan Terintegrasi 2025 di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 20 November 2025.
Menanggapi isu tersebut, pihak IMIP melalui Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar menyatakan bahwa Bandara IMIP berstatus bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub dan pengelolaannya mengacu pada UU Nomor 1/2009,” ujar Emilia.
Saat ditanya mengenai keberadaan aparat negara di dalam bandara tersebut, Emilia tidak memberikan penjelasan tambahan.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idul Abdullah
Sumber Berita : detikcom




















