MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. (int)

i

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat di masa liburan.

Berdasarkan SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharuskan mengatur sistem kerja pegawainya, baik melalui Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), maupun Work from Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan layanan masing-masing.

Baca Juga :  RUU ASN Buka Kans Honorer Diangkat Jadi PNS Secara Langsung

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (21/3), Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapan pelayanan publik menjelang Idulfitri.

Sejalan dengan arahan tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menekankan bahwa meski terdapat penyesuaian kerja, pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu.

“Kami memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Baca Juga :  BLT BBM Siap Diluncurkan 2025, Pemerintah Matangkan Sistem Database Tunggal

Lebih lanjut, MenPANRB juga mendorong agar pelayanan publik tetap inklusif, terutama bagi kelompok rentan di titik-titik jalur mudik.

“Penyelenggara pelayanan publik perlu menjamin aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, serta ketersediaan informasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap layanan publik tetap berjalan lancar selama libur panjang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara
Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun
Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN
Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia
Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor
Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun
Harta Capai Rp 724 Triliun, Ini Sosok Terkaya di Indonesia 2025

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:33 WITA

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:14 WITA

Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:33 WITA

Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:42 WITA

Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:44 WITA

MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:44 WITA

Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:11 WITA

Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:22 WITA

Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun

Berita Terbaru