MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. (int)

i

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat di masa liburan.

Berdasarkan SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharuskan mengatur sistem kerja pegawainya, baik melalui Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), maupun Work from Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan layanan masing-masing.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (21/3), Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapan pelayanan publik menjelang Idulfitri.

Sejalan dengan arahan tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menekankan bahwa meski terdapat penyesuaian kerja, pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu.

“Kami memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Baca Juga :  Cukai Hasil Tembakau Naik 10%, Kado Terburuk di Awal Tahun Bagi Perokok

Lebih lanjut, MenPANRB juga mendorong agar pelayanan publik tetap inklusif, terutama bagi kelompok rentan di titik-titik jalur mudik.

“Penyelenggara pelayanan publik perlu menjamin aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, serta ketersediaan informasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap layanan publik tetap berjalan lancar selama libur panjang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun
Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober
Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen
Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?
Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas
Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI
Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:39 WITA

Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:29 WITA

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:17 WITA

Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:15 WITA

Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terbaru