DIKSIKU.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat di masa liburan.
Berdasarkan SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharuskan mengatur sistem kerja pegawainya, baik melalui Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), maupun Work from Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan layanan masing-masing.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (21/3), Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapan pelayanan publik menjelang Idulfitri.
Sejalan dengan arahan tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menekankan bahwa meski terdapat penyesuaian kerja, pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu.
“Kami memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Menteri Rini.
Lebih lanjut, MenPANRB juga mendorong agar pelayanan publik tetap inklusif, terutama bagi kelompok rentan di titik-titik jalur mudik.
“Penyelenggara pelayanan publik perlu menjamin aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, serta ketersediaan informasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap layanan publik tetap berjalan lancar selama libur panjang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com