DIKSIKU.com, Jakarta – Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyampaikan apresiasinya atas disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru pada 3 Oktober 2023 kemarin.
Menurutnya, UU ASN baru ini memberikan harapan baru bagi honorer maupun ASN, karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN.
“Tanggal 3 Oktober 2023 adalah momentum yang sangat berharga bagi honorer, karena status RUU menjadi UU lewat sidang paripurna di gedung Nusantara yang merupakan awal kebangkitan nasib honorer,” kata Sahirudin dilansir JPNN.com, Sabtu (14/10).
Dia berharap pemerintah dalam merumuskan peraturan-peraturan lain yang menjadi turunan UU ASN baru benar-benar akan berpihak pada sistem dan metode penyelesaian honorer dengan mempertimbangkan usia serta pengabdian.
Satu hal yang menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah, lanjutnya, cukup banyak daerah yang sudah tidak merumahkan honorer.
Alasannya karena persoalan anggaran daerah. Walaupun cukup banyak juga daerah yang tetap memperkerjakan tenaga honorer.
“Anehnya, pemerintah pusat tidak mempermasalahkan daerah yang masih mempekerjakan dan daerah yang sudah melakukan PHK. Padahal, sama-sama berada dalam satu wilayah NKRI,” terang Sahirudin.
Dia berharap pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kemendagri mengambil langkah strategis dalam penanganan persoalan honorer yang sudah dirumahkan agar bisa kembali bekerja.
Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto mempertanyakan visi dan misi pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, memberi keadilan serta kemanusiaan.
Sebab, seharusnyalah penuntasan persoalan penyelesaian honorer ini menjadi skala prioritas pemerintah.
Dia mengungkapkan masih honorer K2 tenaga teknis administrasi yang belum terangkat menjadi ASN. Selama ini pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan, sehingga sudah saatnya honorer tenaga teknis administrasi mendapatkan perhatian khusus.
“Honorer yang sudah mau masuk usia pensiun sangat berharap diangkat ASN. Tolong berikan kemudahan bagi honorer K2 khususnya,” ucapnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com