Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangkaian operasi yang dilakukan sepanjang awal Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga orang yakni CKR (36), DRS (29), dan KM (25). Ketiganya kedapatan menguasai satu sachet sabu seberat 0,10 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh secara patungan dengan harga Rp400.000 melalui transaksi non-tunai menggunakan QRIS ke rekening atas nama samaran. Barang kemudian diambil menggunakan metode sistem tempel, dan rencananya akan digunakan bersama-sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.30 Wita, polisi kembali melakukan penangkapan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Seorang pria berinisial AKL (23) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang ditemukan di tangan kanannya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku. AKL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IWN dengan harga Rp400.000.
Pengembangan kasus berlanjut pada pukul 23.00 Wita, petugas menangkap IWN (33) di wilayah BTN Villa Argensi, Kelurahan Bulu Tempe. Dari tangan IWN, polisi menemukan beberapa sachet sabu yang disembunyikan dalam batok charger, serta satu unit handphone. IWN menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari NSN (41).
Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan NSN pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Jangkali, Kecamatan Bola. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total sabu yang berhasil disita mencapai 1,21 gram.
Kasus berikutnya diungkap pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Jenderal Sukawati Lorong 07, Kelurahan Macege. Seorang pria berinisial RHM (52) ditangkap saat menyimpan sabu seberat 0,38 gram di dalam bungkus rokok. Narkotika itu dipesan melalui aplikasi WhatsApp dan diambil dengan sistem tempel. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan peran dan latar belakang para terduga pelaku.
“Untuk tiga terduga pelaku yakni CKR, DRS, dan KM, setelah dilakukan pendalaman, diketahui bukan residivis dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. Barang bukti juga di bawah satu gram, sehingga kami limpahkan ke BNNK untuk penanganan rehabilitasi,” ujar Iptu Irham.
Sementara itu, terhadap AKL, IWN, NSN, dan RHM, proses hukum tetap dilanjutkan.
“Meskipun barang bukti di bawah satu gram, terdapat keterlibatan jaringan, pengedar, maupun residivis, sehingga tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Bone berkomitmen terus menindak tegas peredaran gelap narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















