DIKSIKU.com, Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo dikabarkan telah mengembalikan aset dan uang negara dalam jumlah besar. Nilai total yang disebut mencapai Rp371,1 triliun.
Informasi tersebut memunculkan berbagai respons di tengah masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap pihak-pihak yang terdampak oleh penertiban tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suka gak suka, tapi ini fakta! Setelah dibentuk oleh Presiden Prabowo, Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah berhasil mengembalikan total uang negara dalam bentuk uang dan aset bernilai sebesar Rp 371,1 Triliun, pengusaha dan konglo mana yang tidak marah asetnya di tarik oleh negara ketiks diketahun perusahaannya bermasalah ? Wajar jika setelah ini akan banyak tuduhan atau framing terhadap Presiden, Anggota Satgas, dan Aparat Penegak Hukum yang dinilai terlalu berbahaya untuk kepentingan para konglo, mari waspada.”
Sejumlah pihak menilai langkah penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Namun, dinamika yang muncul juga menunjukkan adanya potensi perdebatan dan perbedaan pandangan di ruang publik.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penertiban, dasar hukum, serta rincian aset yang telah dikembalikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : MAOINFO


















