DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan peran guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem pendidikan nasional hingga akhir 2024.
Dalam SE yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 tersebut, ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan milik pemerintah daerah dengan sejumlah syarat.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini, menurut pemerintah, diperlukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah daerah yang masih bergantung pada tenaga guru non-ASN.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE tersebut.
Data pemerintah menunjukkan jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri cukup besar. “Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran itu.
Selain mengatur penugasan, SE tersebut juga memuat ketentuan penghasilan bagi guru non-ASN. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja serta yang belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
Di sisi lain, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Penugasan guru non-ASN ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan datanya dapat diakses melalui laman Ruang SDM. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam menjamin keberlangsungan pendidikan serta ketersediaan tenaga pengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah





















