DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mulai mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pemanfaatan aset daerah untuk mendukung program Koperasi Merah Putih (KMP) dan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah itu diwujudkan melalui usulan memasukkan kedua program tersebut ke dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda BMD yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nursalam, keberadaan Koperasi Merah Putih dan dapur MBG harus dicantumkan secara jelas dalam ketentuan umum maupun naskah penjelasan perda agar memiliki dasar hukum yang kuat saat memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.
Ia menilai, tanpa pengaturan yang jelas dalam perda, penyusunan pasal-pasal terkait mekanisme kerja sama, sewa-menyewa, maupun pinjam pakai aset daerah akan sulit dilakukan.
“Tim OPD sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, tetapi ternyata belum memasukkan Koperasi Merah Putih dan MBG. Saya minta itu dimasukkan karena kalau belum ada dalam ketentuan umum, akan menyulitkan kita menyusun pasal yang mengatur keberadaan mereka,” kata Nursalam.
Menurut dia, revisi perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pihak yang akan menggunakan aset daerah dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Nursalam menjelaskan, DPRD berencana memasukkan ketentuan yang memungkinkan barang milik daerah dipinjamkan atau dimanfaatkan melalui skema kerja sama tertentu. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Nanti akan kita masukkan pasal terkait pinjam pakai barang milik daerah supaya posisi kedua belah pihak lebih kuat secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi kewenangan, pemanfaatan aset daerah dengan nilai di bawah Rp5 miliar cukup mendapat persetujuan wali kota tanpa harus melalui DPRD.
Sementara itu, aset daerah yang nilainya melebihi Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan DPRD sebelum dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Karena Koperasi Merah Putih ini berada di bawah nilai Rp5 miliar, maka kewenangannya cukup di pemerintah kota. Namun, regulasinya tetap harus diatur dalam perda yang dibahas bersama DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nursalam menegaskan bahwa tujuan utama revisi perda bukan sekadar mengakomodasi program pemerintah pusat, tetapi juga memastikan seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Supaya aturan ini menjadi wadah bagi mereka yang melakukan kerja sama,” pungkasnya.
Melalui revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, DPRD Bontang berharap kebutuhan fasilitas bagi Koperasi Merah Putih maupun dapur MBG dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola aset daerah yang baik. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















