DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mendorong pemerintah segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola parkir tepi jalan umum. Keberadaan unit khusus tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini belum tergarap maksimal.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pengelolaan parkir membutuhkan organisasi yang fokus agar penataan petugas, pengawasan, hingga sistem pemungutan retribusi dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, keberadaan UPT Parkir akan memudahkan pemerintah dalam membangun tata kelola yang lebih profesional sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada organisasi yang memang fokus menangani parkir, proses penataan petugas hingga pengawasannya akan lebih mudah. Pemerintah juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan sistem pengelolaan ke depan,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Selain pembentukan UPT, DPRD juga membuka peluang penerapan kerja sama dengan pihak ketiga apabila dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir. Namun, Heri menegaskan skema tersebut harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta disertai sistem pengawasan yang ketat.
Ia menilai pemerintah tidak perlu terpaku pada satu model pengelolaan. Berbagai alternatif dapat dikaji selama mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan penerimaan daerah.
“Silakan dievaluasi model pengelolaannya. Kalau nantinya memang ada pihak yang memiliki kemampuan dan memenuhi aturan untuk ikut mengelola, itu bisa menjadi salah satu alternatif. Yang paling penting, hasilnya benar-benar memberikan tambahan pendapatan bagi daerah,” katanya.
Heri menegaskan pengawasan menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Seluruh penerimaan retribusi harus tercatat secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menilai potensi retribusi parkir di Kota Bontang masih sangat besar seiring bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahun. Karena itu, pembenahan sistem dinilai tidak bisa lagi ditunda apabila pemerintah ingin meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap PAD.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bontang mengungkapkan realisasi retribusi parkir hingga Mei 2026 masih belum mencapai target.
Penurunan pendapatan dipengaruhi berkurangnya sembilan juru parkir binaan setelah adanya perubahan regulasi terkait tenaga kontrak. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya pengawasan sekaligus pemungutan retribusi di lapangan.
Heri berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar potensi penerimaan dari sektor parkir tidak terus hilang.
“Jangan sampai peluang pendapatan ini terlewat. Dengan pengelolaan yang lebih rapi dan pengawasan yang baik, saya yakin sektor parkir bisa memberi sumbangsih yang lebih besar bagi kas daerah,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















