DIKSIKU.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang aksi demonstrasi digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kepolisian menyebut kawasan tersebut berada di sekitar sejumlah objek vital nasional yang perlu mendapat pengamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Budi, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian aspirasi, di antaranya Istana Negara, fasilitas militer, objek vital nasional, stasiun kereta api, hingga terminal.
“Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan (aksi demo) seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, kawasan Bundaran HI memiliki sejumlah fasilitas dan lokasi strategis yang masuk dalam kategori objek yang harus dilindungi. Di antaranya fasilitas transportasi serta sejumlah kantor perwakilan diplomatik.
“Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga,” ujarnya.
Budi menegaskan, larangan tersebut bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan menyampaikan aspirasi. Kepolisian tetap memberikan ruang bagi kegiatan demonstrasi selama dilaksanakan di lokasi dan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum.
Selain faktor keamanan, kepolisian juga mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang berlangsung di sekitar lokasi aksi. Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum Pasal 6, Pasal 9 yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kepentingan publik yang harus tetap dijaga, mulai dari kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, kegiatan pendidikan hingga pelaksanaan ibadah.
“Kegiatan masyarakat lainnya yang harus kita jaga. Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN Indonesia




















