Dinilai Menyesatkan, PBNU dan Muhammadiyah Kecam Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin

- Editor

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsuddin ditangkap karena konten tukar pasangan. (int)

i

Gus Samsuddin ditangkap karena konten tukar pasangan. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Belum lama ini sebuah konten tukar pasangan yang dibuat Gus Samsudin beredar di jagat maya dan menjadi tontonan yang meresahkan masyarakat. Konten itu pun menuai kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.

Dalam video yang dibuat Gus Samsudin itu terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Kasus ini kemudian diusut oleh polisi. Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Melihat Deretan Prestasi Mentereng Fatma Peserta PAI Award Asal Bone

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Charles.

Kecaman dari Muhammadiyah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengecam konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Mu’ti menyebut konten itu menyesatkan masyarakat.

“Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat,” kata Mu’ti kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Dia meminta polisi menindak tegas Gus Samsudin buntut konten kontroversialnya tersebut. “Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kecaman dari PBNU

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga mengecam keras konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Gus Fahrur menilai konten tersebut menistakan agama Islam.

Baca Juga :  Seorang Wanita Lanjut Usia Dikabarkan Hanyut di Sungai Pakkasalo Bengo

“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Gus Fahrur mengaku sudah menduga sejak awal bahwa video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanya sebuah konten yang dibuat untuk cari sensasi dengan cara jahat. Namun, dia berpesan agar para konten kreator tidak menggunakan segala cara untuk mencari popularitas.

Dia mengatakan kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam beberapa pasal di UU ITE, dimulai dari Pasal 27 sampai Pasal 29.

“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Opini : Maulid & Tradisi Menyiapkan Baskon: Antara Religiusitas dan Kebersamaan Sosial
Opini : Merdeka Palestina Antara Euforia Politik dan Luka Kemanusiaan
Opini : Menakar Sinergi Ketua DPRD dan Bupati Bone
Jejak KH Syamsuddin di Lonrae Bone : Warisan Spiritualitas dan Moderasi Islam
OPINI : Hari Anak dan Cermin Masa Depan: Saatnya Negara Benar-benar Hadir untuk Anak Indonesia
OPINI : Solusi Sistemik Sampah Bone, Dari Rumah Tangga ke Teknologi
OPINI : Sekwan Bukan Alat Politik DPRD, Pelantikannya Tak Perlu Persetujuan Ketua Dewan
Kebakaran Dahsyat Guncang Bone, Lima Rumah Ludes Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 09:53 WITA

Opini : Maulid & Tradisi Menyiapkan Baskon: Antara Religiusitas dan Kebersamaan Sosial

Kamis, 25 September 2025 - 14:43 WITA

Opini : Merdeka Palestina Antara Euforia Politik dan Luka Kemanusiaan

Kamis, 18 September 2025 - 20:56 WITA

Opini : Menakar Sinergi Ketua DPRD dan Bupati Bone

Kamis, 4 September 2025 - 18:44 WITA

Jejak KH Syamsuddin di Lonrae Bone : Warisan Spiritualitas dan Moderasi Islam

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:30 WITA

OPINI : Hari Anak dan Cermin Masa Depan: Saatnya Negara Benar-benar Hadir untuk Anak Indonesia

Senin, 21 Juli 2025 - 09:37 WITA

OPINI : Solusi Sistemik Sampah Bone, Dari Rumah Tangga ke Teknologi

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:56 WITA

OPINI : Sekwan Bukan Alat Politik DPRD, Pelantikannya Tak Perlu Persetujuan Ketua Dewan

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:22 WITA

Kebakaran Dahsyat Guncang Bone, Lima Rumah Ludes Terbakar

Berita Terbaru