Pencalonan Gibran Digugat, Tim Pembela 02 Sebut Kubu Anies dan Ganjar Cengeng

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rombongan tim pembela Paslon Nomor Urut 2 datangi Mahkamah Konstitusi. (int)

i

Rombongan tim pembela Paslon Nomor Urut 2 datangi Mahkamah Konstitusi. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Dinamika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terus berlanjut meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.

Pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo –  Mahfud Md mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran dengan permohonan yang diajukan paslon 01 dan 03 itu terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, dalam acara-acara yang digelar KPU, kedua paslon itu tidak ada mengajukan protes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengatakan dua kali paslon 01 dan 03 tidak protes terhadap kehadiran Gibran, yakni pada saat pembagian nomor urut dan debat cawapres. Menurutnya, secara tidak langsung paslon 01 dan 03 telah mengakui keabsahan pencalonan Gibran.

“Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya,” kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  VIDEO : Capres Anies Baswedan Kampanye di Tanah Kelahiran JK

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan gugatan paslon 01 dan 03 terkait diskualifikasi merupakan cacat formil. Sebab, kata dia, seharusnya permohonan tersebut dilayangkan ke Bawaslu.

“Kalau persoalan bukti mungkin, kami yakin betul, dari segi bukti pun yang dikatakan, dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan,” kata Otto.

“Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding,” sambung dia.

Menurutnya, jika paslon 01 dan 03 mempersoalkan terkait proses pencalonan Gibran, gugatan itu seharusnya diajukan kepada Bawaslu. Otto pun mengatakan gugatan paslon 01 dan 03 tidak sah.

“Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu, tapi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. Salah kamar itu tidak sah,” tuturnya.

Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Baca Juga :  Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifiakasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun
Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober
Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen
Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?
Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas
Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI
Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:39 WITA

Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:29 WITA

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:17 WITA

Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:15 WITA

Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terbaru