Kakek Pelaku Rudapaksa Menantunya Divonis Majelis Hakim PN Sinjai 9 Tahun Penjara

- Editor

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Rizal Ihutraja Sinurat beranggotakan Rizky Heber dan Dhiyaur Rifki telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa pelaku Rudapaksa menantu dengan pidana 9 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (18/03/2025), bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai.

Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan terdakwa kakek berinisial K (60) tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan kedudukan, hubungan keadaan dan memaksa orang untuk melakukan persetubuhan terhadap anak, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus berawal pada Rabu 28 Agustus 2024 pukul 06.00 wita saat anak korban inisial S (16) tahun yang merupakan menantu terdakwa sedang melipat pakaian didalam kamarnya, yang mana rumah tersebut sekaligus merupakan rumah terdakwa.

Tiba-tiba terdakwa masuk dalam kamar dan langsung menutup mulut korban S dengan menggunakan handuk kecil berwarna biru, sehingga korban memberontak dengan menggerakkan tangannya, akan tetapi terdakwa langsung menidurkan korban di atas Kasur.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, PN Sinjai Gelar Public Campaign Pencanangan Zona Integritas dan Berbagi Takjil

Kemudian, terdakwa mengikat kedua tangan korban S dengan tali raffia, selanjutnya terdakwa membuka celana dan baju korban S begitupun dengan terdakwa yang kemudian membuka celana dan bajunya dan menyetubuhi korban.

“Setelah menyetubuhi korban, terdakwa lalu melepaskan ikatan tangan korban dan menyuruh pergi mandi. Setelah itu terdakwa bilang jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak saya bunuh ko,” ungkap Rizal Ketua Majelis Hakim.

Rizal lanjut mengatakan, kejadian kembali terulang pada hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 06.00 wita. Saat itu korban S sedang mencuci piring kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membuat kopi, korban pun memasak air.

Saat korban memasak air terdakwa langsung menutup mulut korban dari arah belakang menggunakan handuk kecil warna biru, kemudian menarik korban ke dalam kamar. Terdakwa mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rapiah, setelah itu terdakwa membuka celana dan baju korban, dan kemudian menyetubuhi korban. Terdakwa kemudian menyuruh korban pergi mandi dan mengatakan agar korban tidak membongkar kejadian tersebut sama bapak dan suami korban.

Baca Juga :  Pemkab Teken MoU Dengan PN, Permudah Akses Masyarakat Untuk Pelayanan Peradilan

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan psikologis sehingga butuh pendampingan untuk mengembalikan kepercayaan dirinya, sebagaimana hasil pemeriksaan yang termuat dalam surat keterangan pemeriksaan kedokteran jiwa yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sinjai, laporan hasil Assesment yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai, serta Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang mengakibatkan trauma psikologis bagi korban dan mengakibatkan dampak yang berkepanjangan bagi korban di lingkungan masyarakat menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. ***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen
Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur
Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas
Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99
BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga
Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:19 WITA

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:12 WITA

Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:01 WITA

Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:29 WITA

Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:19 WITA

Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99

Senin, 16 Maret 2026 - 23:10 WITA

BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 22:30 WITA

Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Senin, 16 Maret 2026 - 14:33 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

Berita Terbaru