4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

- Editor

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAS alias BT (44) bandar sabu jaringan Palopo - Bone yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

NAS alias BT (44) bandar sabu jaringan Palopo - Bone yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Upaya panjang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial NAS alias BT (44), yang diduga kuat sebagai pemasok sabu lintas kota, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan sejak awal tahun.

Penangkapan terhadap NAS dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Ia diciduk di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palopo, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

“NAS alias BT merupakan bagian penting dalam rantai peredaran narkotika di wilayah Bone dan Palopo,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (12/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penangkapan, petugas menyita sebuah handphone merek Vivo dari tangan pelaku, yang kemudian dibawa ke Mako Polres Kota Palopo untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Polres Bone.

Baca Juga :  Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada 14 Januari 2025 lalu. Saat itu, polisi menangkap dua orang berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Keduanya tertangkap tangan memiliki lima sachet sabu kecil, sebuah pirex kaca berisi sabu, dan satu ponsel Samsung abu-abu.

“Dari hasil interogasi, SH mengaku membeli sabu dari SRD seharga Rp700 ribu. Sementara SRD mengaku mendapatkan barang itu dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, penyidik akhirnya berhasil membekuk NAS. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dan membenarkan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh SRD.

Baca Juga :  Divonis 1 Tahun, Siskaeee Menyesal Terlibat di Film Dewasa

NAS yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar narkoba. Koordinasi antar-polres terus kami perkuat demi membersihkan wilayah Bone dari jaringan peredaran narkotika,” tegas Iptu Adityatama.

Kini, NAS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA