DIKSIKU.com, Bontang – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan, menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk bagi sekolah swasta.
Ia mendukung penuh langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang yang akan mengevaluasi penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi sekolah-sekolah swasta.
“Kalau masih ada sekolah yang tetap menarik SPP dari siswa, maka sudah sepatutnya mereka tidak lagi menerima dana BOS, karena itu bertentangan dengan putusan MK,” ujar Ubayya, Jumat (13/6/2025).
Ia juga menilai bahwa sekolah swasta yang dikelola yayasan besar atau memiliki kemampuan finansial kuat semestinya bisa mandiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah. Fokus anggaran, lanjutnya, sebaiknya diarahkan pada sekolah swasta menengah ke bawah yang benar-benar memerlukan dukungan operasional.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran BOSP. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Tiga kategori sekolah akan diterapkan ke depan, yaitu full mandiri, semi-mandiri, dan full cover, tergantung pada apakah sekolah masih memungut biaya dari siswa atau tidak.
“Sekolah yang memutuskan tetap mengenakan SPP akan dikategorikan sebagai ‘full mandiri’ dan tidak lagi mendapatkan dana BOS dari pusat maupun daerah,” tegas Saparudin.
Ia juga menambahkan, pemerataan ini tak hanya menyangkut dana operasional, tapi juga insentif guru dan pelatihan peningkatan mutu tenaga pendidik. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta di Kota Bontang.
Dengan regulasi baru yang segera dirilis oleh Kemendikbudristek, Pemerintah Kota Bontang siap menerapkan kebijakan ini demi mendukung sistem pendidikan yang lebih adil dan merata. (adv)
Penulis : Sdh
Editor : Idhul Abdullah