DIKSIKU.com, Bontang – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bontang resmi dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (23/6/2025).
Agenda tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, perwakilan perusahaan, serta jajaran TNI-Polri dan tokoh masyarakat. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyatakan dukungannya terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun lalu.
Ketua Badan Anggaran DPRD Bontang, Rustam, menyampaikan penghargaan atas keberhasilan Pemkot meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 11 tahun berturut-turut sejak 2014.
Meski demikian, ia menggarisbawahi sejumlah catatan penting dari hasil audit BPK yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Beberapa temuan BPK yang disorot antara lain rendahnya optimalisasi pajak hotel dan pajak air tanah, pembayaran honorarium pengelola keuangan yang melebihi ketentuan, kekurangan volume proyek infrastruktur, serta belum tertibnya pencatatan aset barang bantuan masyarakat.
“Catatan dari BPK bukan hanya formalitas. Ini harus ditindaklanjuti agar ke depan tidak menimbulkan persoalan yang sama. Kita harus pastikan pengelolaan APBD benar-benar efisien dan akuntabel,” ujar Rustam.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengajak seluruh jajaran OPD untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan anggaran.
Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran adalah bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Pertanggungjawaban ini bukan sekadar laporan angka. Ini tentang kepercayaan publik. Maka setiap sen yang digunakan harus jelas manfaatnya untuk masyarakat,” tutur Neni.
Ia juga menekankan agar seluruh pimpinan OPD, lurah, dan camat lebih aktif mengikuti agenda DPRD agar memiliki pemahaman menyeluruh terkait arah kebijakan dan tanggung jawab pelaksanaan anggaran di unit masing-masing.
“Kita butuh kolaborasi. Empat poin temuan BPK harus menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki sistem yang belum maksimal,” tegasnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD berharap Pemkot dapat terus meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD, memperkuat pengawasan internal, dan menjaga konsistensi kualitas belanja publik, khususnya pada sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap masyarakat. (adv)
Penulis : Sdh
Editor : Idhul Abdullah