Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

- Editor

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahroni dan Nafa Urbach. (kolase Diksiku)

i

Sahroni dan Nafa Urbach. (kolase Diksiku)

DIKSIKU.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem. Keputusan itu berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

Surat penonaktifan ditandatangani Ketua Umum NasDem Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim. Langkah tersebut diambil setelah mencermati perkembangan situasi politik yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga :  Mentan Pulang Kampung, Pj Bupati Bone : Kedatangannya Membawa Berkah

“Partai NasDem menegaskan, aspirasi rakyat harus menjadi landasan utama perjuangan politik. Kami juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam rangka penyampaian aspirasi masyarakat,” ujar Hermawi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (31/8/2025).

Hermawi menambahkan, pernyataan wakil rakyat yang menyinggung perasaan publik dianggap bertentangan dengan nilai dan semangat kerakyatan yang diusung Partai NasDem. Menurutnya, partai harus tetap berpegang pada tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga :  Luruskan Isu Kenaikan Gaji Guru, Mendikdasmen Tegaskan Bukan Kewenangannya

Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bahkan sempat dirusak dan dijarah massa buntut pernyataannya yang memicu kontroversi di tengah protes kenaikan tunjangan DPR.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru