DPRD Bontang Bahas Dua Raperda Strategis, Siap Benahi Arah Pembangunan dan Kebijakan Pajak Daerah

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Bontang gelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6). (ist)

i

DPRD Bontang gelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Dalam upaya menata ulang arah pembangunan dan memperkuat tata kelola fiskal, DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6/2025). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, sidang ini menjadi panggung awal bagi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Maming, rapat dihadiri oleh 19 anggota dewan yang hadir untuk menyimak dan menindaklanjuti usulan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Dalam penyampaiannya, Neni menegaskan bahwa dua Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah kebijakan kota ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda pertama yang dibahas adalah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen lima tahunan ini menjadi kompas pembangunan Bontang dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga :  Parkir Liar Bikin Resah, DPRD Bontang Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

Mengusung visi “Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN”, RPJMD mencakup strategi besar, arah kebijakan, hingga kerangka pendanaan untuk memastikan Bontang tumbuh bersama transformasi Kalimantan sebagai pusat baru Indonesia.

Raperda kedua yang diajukan adalah revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini muncul sebagai respons atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menyoroti perlunya penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat menilai sejumlah objek retribusi perlu ditambah, dihapus, atau disesuaikan tarifnya, agar relevan dan adil secara fiskal. Ini bukan hanya soal angka—tetapi juga tentang keadilan dan efisiensi dalam pungutan daerah.

Baca Juga :  Sumardi Syawal Resmi Bergabung di DPRD Bontang, Pastikan APBD Berpihak Pada Rakyat

Neni mengingatkan bahwa pembahasan Raperda ini dibatasi waktu yang ketat. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 128 ayat (3), revisi harus diselesaikan dalam 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Jika tidak, konsekuensinya serius: Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bontang bisa tertahan atau dipotong.

Maming menegaskan bahwa DPRD siap bekerja cepat namun cermat demi mengawal dua Raperda ini. “Kerja sama antara dewan dan pemerintah sangat krusial. Kita ingin regulasi yang tepat, tidak hanya patuh pada aturan pusat, tapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dua Raperda ini bukan sekadar regulasi, melainkan titik krusial penentu arah pertumbuhan Bontang, baik dari sisi pembangunan jangka menengah maupun keberlanjutan fiskal daerah. (adv)

Loading

Penulis : Sdh

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:06 WITA

DPRD Bontang Dukung Penuh Setwan FC Tampil Dominan di Kapolres Cup

Berita Terbaru