DPRD Kutim Dukung Penerapan Sistem KRIS, Yakin RS Lokal Siap Tingkatkan Standar Pelayanan

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pemerintah Indonesia akan menggantikan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang lama dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien selama perawatan di rumah sakit.

Sistem KRIS menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Beberapa kriteria utama meliputi jumlah tempat tidur yang maksimal empat per kamar, serta standar ventilasi dan pencahayaan ruangan.

Misalnya, ventilasi harus memungkinkan pertukaran udara minimal enam kali per jam, sementara pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Baca Juga :  Dibalik Ketegangan Rapat Paripurna, KUA-PPAS 2025 Kutim Resmi Disepakati

Kriteria lain termasuk kelengkapan tempat tidur yang harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call, adanya tenaga medis per tempat tidur, serta kemampuan ruangan untuk mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Ruang rawat inap juga harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, dengan kepadatan maksimal empat tempat tidur dan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

Baca Juga :  Kesejahteraan Masyarakat Kutim Terhambat, Komisi D Soroti Program Pemerintah

Menanggapi perubahan ini, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menyambut baik penerapan KRIS. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin bahwa rumah sakit di Kutim dapat memenuhi kriteria baru tersebut, mengingat mereka sudah menjalankan standar BPJS Kesehatan sebelumnya.

“Langkah pemerintah untuk menerapkan KRIS adalah langkah yang sangat tepat. Rumah sakit di Kutim sudah berpengalaman dalam mengikuti standar BPJS Kesehatan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dapat menerapkan KRIS. Kami berharap sistem ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ungkap Agusriansyah Ridwan.

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru